<< March 2010 >>
M
S
S
R
K
J
S
  1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
     

 
 

 

Prinsip peningkatan manajemen su


Peningkatan Manajemen SDM


Segala hal yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil, sebelumnya selalu disebut dengan istilah "kepegawaian" yang  identik dengan urusan administratif, seperti pengangkatan, kepangkatan dan penggajian pegawai, penyelesaian mutasi, pemberhentian, dan pemensiunan, serta tata usaha kepegawaian. Konsekuensinya hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pegawai menjadi kurang tampak, sehingga terkesan tidak menjadi prioritas organisasi.

Perubahan paradigma kepegawaian di Departemen Keuangan dimulai pada akhir tahun 2006, ditandai dengan kajian mengenai penajaman fungsi Biro Kepegawaian sebagai unit yang melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian. Kajian meliputi perbaikan mekanisme kerja dan desain struktur organisasi untuk mengoptimalisasikan fungsi berupa, (i) perencanaan sumber daya manusia dan rekrutmen, (ii) pembangunan pola mutasi, (iii) pembangunan system assessment center, (iv) pembangunan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, (v) peningkatan akuntabilitas, dan (vi) peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan unit pembina kepegawaian dan unit teknis terkait.

Perubahan istilah "kepegawaian" menjadi "sumber daya manusia" merupakan bagian dari perubahan paradigma pembinaan sumber daya manusia (SDM) dalam konteks Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Perubahan tersebut tidak semata-mata menyangkut istilah, tetapi lebih daripada itu merupakan perubahan sistem pengelolaan dan pembinaan SDM.

Pengembangan SDM berbasis kompetensi merupakan tujuan pembinaan SDM di masa depan. Untuk itu, perlu dilaksanakan kegiatan yang mendukung kearah tujuan tersebut yang pada tahun 2007 berupa,

a.  Pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;

b.  Penyusunan pedoman dan penetapan Pola Mutasi;

c.  Pembangunan Assessment Center;

d.  Penyusunan pedoman Rekrutmen;

e.  Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari program perencanaan dan pengembangan SDM, sehingga  Departemen Keuangan ke depan akan memiliki SDM yang profesional dan bertanggung jawab yang akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip peningkatan manajemen SDM meliputi peningkatan kualitas, penempatan SDM yang kompeten pada tempat dan waktu yang sesuai, sistem pola karir yang jelas dan terukur, pengelolaan SDM berbasis kompetensi, serta keakuratan dan kecepatan penyajian informasi SDM sesuai kebutuhan manajemen.

Program peningkatan manajemen SDM terdiri dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin, dan pengintegrasian Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).

 

 
  

 

 
 
Diklat
 
Assessment Center
 
Pola Mutasi
 
Penegakan Disiplin
 
Pengintegrasian SIMPEG