Prinsip peningkatan manajemen su
Peningkatan Manajemen SDM
Segala hal yang berkaitan dengan
pegawai negeri sipil, sebelumnya selalu disebut dengan istilah "kepegawaian"
yang identik dengan urusan administratif, seperti pengangkatan,
kepangkatan dan penggajian pegawai, penyelesaian mutasi, pemberhentian,
dan pemensiunan, serta tata usaha kepegawaian. Konsekuensinya hal-hal
yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pegawai menjadi
kurang tampak, sehingga terkesan tidak menjadi prioritas organisasi.
Perubahan paradigma kepegawaian di
Departemen Keuangan dimulai pada akhir tahun 2006, ditandai dengan
kajian mengenai penajaman fungsi Biro Kepegawaian sebagai unit yang
melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian. Kajian meliputi
perbaikan mekanisme kerja dan desain struktur organisasi untuk
mengoptimalisasikan fungsi berupa, (i) perencanaan sumber daya manusia
dan rekrutmen, (ii) pembangunan pola mutasi, (iii) pembangunan system
assessment center, (iv) pembangunan sistem informasi kepegawaian
yang terintegrasi, (v) peningkatan akuntabilitas, dan (vi) peningkatan
koordinasi dan kolaborasi dengan unit pembina kepegawaian dan unit
teknis terkait.
Perubahan istilah "kepegawaian"
menjadi "sumber daya manusia" merupakan bagian dari perubahan
paradigma pembinaan sumber daya manusia (SDM) dalam konteks Reformasi
Birokrasi Departemen Keuangan. Perubahan tersebut tidak semata-mata
menyangkut istilah, tetapi lebih daripada itu merupakan perubahan sistem
pengelolaan dan pembinaan SDM.
Pengembangan SDM berbasis
kompetensi merupakan tujuan pembinaan SDM di masa depan. Untuk itu,
perlu dilaksanakan kegiatan yang mendukung kearah tujuan tersebut yang
pada tahun 2007 berupa,
a.
Pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
b.
Penyusunan pedoman dan penetapan Pola Mutasi;
c.
Pembangunan Assessment Center;
d.
Penyusunan pedoman Rekrutmen;
e.
Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seluruh kegiatan tersebut merupakan
bagian integral dari program perencanaan dan pengembangan SDM, sehingga
Departemen Keuangan ke depan akan memiliki SDM yang profesional dan
bertanggung jawab yang akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip peningkatan manajemen SDM meliputi
peningkatan kualitas, penempatan SDM yang kompeten pada tempat dan waktu yang
sesuai, sistem pola karir yang jelas dan terukur, pengelolaan SDM berbasis
kompetensi, serta keakuratan dan kecepatan penyajian informasi SDM sesuai
kebutuhan manajemen.
Program peningkatan manajemen SDM terdiri dari
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan
assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin, dan
pengintegrasian Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).
|