Penataan Organisasi
Penataan organisasi Departemen
Keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan
keuangan negara, dan dinamika administrasi publik. Pembenahan dan pembangunan
kelembagaan yang terarah dan pro publik diharapkan memberikan dukungan dan
pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan
rasional.
Departemen Keuangan telah memulai proses organization reinventing dalam
bentuk penataan organisasi sejak tahun 2002 dan terus berjalan hingga hari ini.
Penataan organisasi tersebut meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman
fungsi, serta modernisasi. Penajaman tugas dan fungsi dilakukan di Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen
Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Sementara modernisasi diimplementasikan dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Modern Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Utama (KPU DJBC)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Percontohan. Dengan modernisasi tersebut, saat ini masyarakat telah dapat
memperoleh pelayanan prima pada 3 KPP Wajib Pajak Besar, 28 KPP Madya, dan 171
KPP Pratama. Selain itu pelayanan prima juga dapat diperoleh di KPU Tipe A DJBC
Tanjung Priok dan KPU Tipe B DJBC Batam. Sementara di 18 Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan juga telah beroperasi.
Disamping itu, telah pula dilakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi
yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan
kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan berorientasi pada aspirasi publik, organisasi Departemen Keuangan tidak
bersifat massive, melainkan senantiasa melakukan self reinventing sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya, ke depan penataan organisasi akan
terus menerus dilakukan dengan tujuan utama menjadikan Departemen Keuangan
sebagai organisasi birokrasi yang peka terhadap tuntutan pelayanan publik dan
menghasilkan kebijakan dan layanan yang adil dan rasional.
|